KPK Cekal Anak Buah Tommy Winata

KPK Cekal Anak Buah Tommy Winata
KPK Cekal Anak Buah Tommy Winata
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pemberian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR mulai bergeser. Setelah memeriksa penerima cek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) giliran memeriksa pemberi cek terkait dengan pemenangan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom tersebut.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, komisi telah melayangkan surat bernomor Kep/315/01/IX/2008 yang diteken Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Surat tersebut meminta agar Ditjen Imigrasi mencekal Dirut PT Bank Artha Graha International Tbk Andy Kasih, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Budi Santoso, dan Hidayat Lukman (pegawai swasta).

Sebenarnya ada dua orang lagi, yakni Benedict Sulaiman dan Gentar Rahma Pradhana. Namun, keduanya terkait dengan kasus suap Rp 500 juta dengan tersangka M. Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ditjen Imigrasi telah bergerak cepat. Melalui surat bernomor 5.GR.02.06.3 tertanggal 26 September 2008, mereka memproses permohonan tersebut dengan menginformasikan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada lima nama tersebut.

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pemberian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR mulai bergeser. Setelah memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News