KPK Cekal Anak Buah Tommy Winata
Sabtu, 27 September 2008 – 09:45 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pemberian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR mulai bergeser. Setelah memeriksa penerima cek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) giliran memeriksa pemberi cek terkait dengan pemenangan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, komisi telah melayangkan surat bernomor Kep/315/01/IX/2008 yang diteken Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Surat tersebut meminta agar Ditjen Imigrasi mencekal Dirut PT Bank Artha Graha International Tbk Andy Kasih, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Budi Santoso, dan Hidayat Lukman (pegawai swasta).
Sebenarnya ada dua orang lagi, yakni Benedict Sulaiman dan Gentar Rahma Pradhana. Namun, keduanya terkait dengan kasus suap Rp 500 juta dengan tersangka M. Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ditjen Imigrasi telah bergerak cepat. Melalui surat bernomor 5.GR.02.06.3 tertanggal 26 September 2008, mereka memproses permohonan tersebut dengan menginformasikan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada lima nama tersebut.
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pemberian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR mulai bergeser. Setelah memeriksa
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak