KPK Cekal Anak Buah Tommy Winata
Sabtu, 27 September 2008 – 09:45 WIB
Namun, Antasari menyatakan bahwa pencekalan itu semata-mata dilakukan agar yang bersangkutan mudah dihubungi. ''Kalau diperlukan data penghubung, bisa segera dihubungi,'' jelasnya.
Dia menambahkan, meski berstatus penyelidikan, permohonan cekal tetap bisa diajukan. ''Penyelidikan, cekal tetap bisa diajukan,'' tegasnya. Yang pasti, kata dia, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP-3) terkait dengan kasus yang ditangani. ''Karena itu, penyelidikan yang dilakukan harus benar-benar akurat,'' ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan Keimigrasian Depkum HAM Syaiful Rachman membenarkan adanya permintaan cekal dari KPK terkait dengan dua kasus yang ditangani KPK. Yakni, kasus pemilihan deputi senior BI dan kasus suap komisioner KPPU M. Iqbal. Cekal langsung dilakukan sejak tanggal diajukan. ''Surat edarannya baru hari ini (kemarin, Red),'' katanya.
Syaiful menyatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan orang-orang yang dicekal itu. Namun, imigrasi telah menginstruksikan agar seluruh perbatasan, pelabuhan dan bandara, menyita paspor milik yang bersangkutan. ''Jika mereka di luar negeri, kan pasti kembali,'' ungkapnya.
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pemberian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR mulai bergeser. Setelah memeriksa
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan