KPK Cekal Candra Antonio

KPK Cekal Candra Antonio
KPK Cekal Candra Antonio
JAKARTA - Nasib bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, masih lebih beruntung dibanding Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal yang langsung ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka.  Kendati label tersangka sudah melekat pada Chandra, karena dirinya

diduga sebagai pemberi uang sekitar Rp2,5 miliar via MTC (MandiriTravel Cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI  dalam kasus

alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel, dia masih bisa menghirup udara bebas tanpa ditahan.

     

Namun, jangan coba-coba melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji langsung menangkap dan mengurung kontraktor berkaca

mata itu. Untuk membatasi ruang gerak Chandra, KPK telah menyurati imigrasi se-Indonesia, yang ditembuskan kepada pengelola bandar udara

se-Indonesia tentang pencekalan Chandra, yaitu larangan berpergian ke luar negeri.

JAKARTA - Nasib bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, masih lebih beruntung dibanding Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal yang langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News