KPK Cekal Candra Antonio
Sabtu, 20 September 2008 – 18:56 WIB

KPK Cekal Candra Antonio
Soal gelar perkara bagi Sarjan Tahir, kata Johan, belum ada jadwal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Jadwal sidang Sarjan belum ada. Tapi berkasnya sudah lengkap ada di penuntut umum KPK. Kalau untuk Yusuf Emir berkasnya belum naik, karena masih
(dikembangkan) di penyidik KPK," terang dia.
Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya mengatakan, KPK akan menuntaskankasus dugaan gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove TAA di Sumsel dengan tanpa melihat siapa yang terlibat. Dia juga tak menjamin bahwa dalam kasus itu tersangkanya tak bertambah. "Sampai jam ini, tersangkanya dua orang, ST (Sarjan Tahir) dan YEF (Yusuf Emir Faishal). Dua jam lagi bagaimana, saya tidak tahu," terangnya 23
Agustus 2008 lalu.
Ucapan Antasari terbukti, pada Senin 15 September 2008, tersangka kasus TAA bertambah satu orang, yakni Chandra Antonio Tan. Salah
seorang kontraktor TAA itu diduga sebagai pemberi uang senilai Rp2,5 miliar untuk tahap pertama kepada sejumlah anggota DPR-RI dari Komisi IV. Uang itu diduga untuk memuluskan proses alihfungsi hutan mangrove
JAKARTA - Nasib bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, masih lebih beruntung dibanding Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal yang langsung
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter