KPK Cekal Candra Antonio
Sabtu, 20 September 2008 – 18:56 WIB

KPK Cekal Candra Antonio
TAA seluas 600 ha dari total 1.200 ha yang diputuskan oleh wakil rakyat dari Komisi IV di Senayan.
Dalam persidangan di Tipikor pada 26 Agustus 2008, dengan terdakwa anggota Komisi IV DPR-RI Al Amien Nur Nasution atas kasus Bintan,
Kepulauan Riau, juga terungkap bahwa nama Chandra Antonio disebutjaksa penuntut umum KPK, Suwarji SH, diduga Chandra yang memberikan
uang senilai Rp2,5 miliar itu kepada anggota DPR via MTC.
Kronologisnya, kata Suwarji, Al Amien yang merupakan suami pedangdut Kristina itu pada September 2006 melakukan kunjungan kerja ke Sumsel.Kunker itu terkait usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Telang untuk pembangunan Pelabuhan Internasional TAA di
Banyuasin, Sumsel.
JAKARTA - Nasib bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, masih lebih beruntung dibanding Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal yang langsung
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter