KPK Cekal Istri Mantan Wakapolri
Terkait Suap Pemilihan Miranda Gultom Sebagai DGS BI
Sabtu, 10 April 2010 – 19:50 WIB
KPK Cekal Istri Mantan Wakapolri
JAKARTA - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Nunun Nurbaeti Daradjatun agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang disebut sebagai pihak pemberi travellers cheque (TC) ke Komisi IX DPR Periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan kasus suap. Nunun sudah dua kali dipanggil untuk dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksu untuk Dudhie Makmun Murod. Namun Nunun tak pernam memenuhi panggilan pengadilan. Nunun dikabarkan sakit lupa berat.
Selain Nunun, salah satu saksi kunci yaitu Arie Malangjudo, juga ikut masuk dalam daftar cegah. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat permintaan pencegahan sudah dikeluarkan pada 24 Maret lalu. "Ini untuk memudahkan pengembangan kasus suapnya," ujar Johan melalui layanan pesan singkat (SMS) berantai kepada wartawan, Sabtu (10/4) petang.
Nunun dicekal berdasarkan surat KPK Nomor Kep-146/01/3/2010 tanggal 24 MAret 2010. "Pencegahannya berlaku selama setahun," sambung Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Nunun Nurbaeti Daradjatun agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Istri
BERITA TERKAIT
- RS Siloam ASRI Hadirkan Urinary Stone Center, Solusi Mengatasi Batu Saluran Kemih
- Program Diskon 50 Persen Tarif Listrik Masih Berlangsung Hingga Akhir Februari
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi