KPK Cekal Tersangka dan Saksi Kasus Kemnakertrans
Kamis, 15 September 2011 – 20:51 WIB
JAKARTA- Sejumlah orang yang diduga terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tadi pagi diproses. Ada beberapa diminta pencegahan, termasuk beberapa saksi," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/9).
Pencekalan pada sejumlah orang ini dilakukan KPK dalam rangka mendukung pengembangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kemenakertrans.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, selain tiga tersangka Dadong, Nyoman dan Dharnawat yang dicegah, ada pula beberapa saksi.
Baca Juga:
JAKARTA- Sejumlah orang yang diduga terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dicegah ke luar negeri
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!