KPK Cermati Potensi Zumi Zola Lakukan Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini (23/8). Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membidik mantan pemain sinetron itu dengan kasus lain.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara yang menjerat Zumi. "Saya lebih tertarik untuk melihat nanti selanjutnya setelah itu apa, begitu," kata Saut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/8).
Menurut Saut, KPK selalu mendalami potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi. Namun, mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan bahwa KPK akan mencermati perkembangan di persidangan.
“Kalau penyelenggara negara itu tindak pidana pencucian uangnya. Jadi nanti kita lihat saja prosesnya," katanya.
Seperti diketahui, Zumi Zola sejauh ini terjerat dalam dua dugaan korupsi. Kasus pertama adalah gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Sedangkan kasus kedua adalah dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 dan 2018.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola yang hari ini mulai menjalani persidangan dengan tindak pidana pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems