KPK: Choel dan RJ Lino Adalah Utang Kami
Sabtu, 19 November 2016 – 15:58 WIB
Kasus yang terbongkar lewat OTT setelah pelaku ditangkap, ditahan, maka masa penahannya terus berjalan hingga waktu yang sudah ditentukan.
Jadi harus segera dimajukan ke pengadilan.
"OTT batasnya 90 hari atau paling lama 120 hari dilimpahkan. Itu yang kami prioritaskan. Kalau tidak kami proses ya nanti dia bisa keluar," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui masih punya "utang" penanganan sejumlah kasus rasywah. Kasus itu antara lain dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa