KPK: Choel dan RJ Lino Adalah Utang Kami
Sabtu, 19 November 2016 – 15:58 WIB
Komisioner KPK Alexander Marwata. Foto: dok jpnn
Kasus yang terbongkar lewat OTT setelah pelaku ditangkap, ditahan, maka masa penahannya terus berjalan hingga waktu yang sudah ditentukan.
Jadi harus segera dimajukan ke pengadilan.
"OTT batasnya 90 hari atau paling lama 120 hari dilimpahkan. Itu yang kami prioritaskan. Kalau tidak kami proses ya nanti dia bisa keluar," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui masih punya "utang" penanganan sejumlah kasus rasywah. Kasus itu antara lain dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI