KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor
Senin, 10 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Setiap tahun Dirjen Pas, memberikan paling sedikit dua kali remisi untuk para narapidana yang memenuhi persyaratan. Yakni, remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan remisi khusus diberikan saat narapidana merayakan hari raya. Koruptor juga menjadi orang-orang yang bisa menikmati pemberian remisi itu.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkum HAM, saat peringatan kemerdekaan RI ke 66 yang lalu, kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar itu memberikan remisi kepada 416 koruptor dan 21 diantaranya di bebaskan.
Bibit mengaku dirinya menjadi anggota polisi selama 30 tahun. "Dengan pengalamannya itu, dia mengklaim mengetahui praktek-praktek uang di beberbagai tempat.
Tak terkecuali di pemasyarakatan. Nah karena kecurigaan itu, kata Bibit, KPK sama sekali tidak pernah menghadiri undangan Kemenkum HAM dalam acara pemberian remisi untuk para narapidana. "Saya sama sekali tidak pernah datang," katanya.
Di bagian lain, Kepala Seksi Peliputan dan Pemberitaan Dirjen Pas Ika Yusanti membantah tuduhan Bibit. Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi selama ini berdasar UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut, semua narapidana berhak mendapatkan remisi termasuk koruptor.
JAKARTA - Langkah Kemenkum HAM yang terus mengobral remisi untuk para koruptor pada hari kemerdekaan dan hari besar agama ternyata masih dipermasalahkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan