KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor
Senin, 10 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Selain itu, aturan pemberian remisi untuk koruptor dan narapidana extra ordinary crime lainnya lebih ketat dibanding narapidana lainnya. Misalnya, koruptor mendapatkan remisi setelah menjalani 1/3 masa hukumannya. "Ini bukti kalau sebenarnya kita tidak mengobral remisi ke koruptor," ujarnya.
Ika juga membantah kalau pemberian remisi menggunakan uang. Sebab, pihknya selalu secara terbuka mengumunkan siap saja yang diuslkan menerima remisi. Jadi jika ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi maka dia bisa protes. "Nggak benar orang yang dapat remisi harus membayar uang," kata Ika. (kuh/bay)
JAKARTA - Langkah Kemenkum HAM yang terus mengobral remisi untuk para koruptor pada hari kemerdekaan dan hari besar agama ternyata masih dipermasalahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan