KPK Cium Modus Korupsi DAU
Rabu, 28 Januari 2009 – 01:03 WIB
’’Saya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Agama No.3 Tahun 2006 Tanggal 10 November 2006 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Agama di Lingkungan Depag,’’ terang Maftuh. Mantan duta besar RI untuk Arab Saudi tersebut mengajak seluruh jajarannya untuk bersama-sama berupaya menerapkan ketentuan dalam melaksankan tugas. Itu dilakukan sebagai upaya konkret meningkatkan kinerja Depag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan penyelewengan dana jamaah tersebut kembali mengemuka setelah Indonesian Corruption Watch melaporkan Maftuh Basyuni kepada KPK. Maftuh diduga menikmati DAU Rp 534.353.727. Dana itu diduga masuk ke kantongnya saat awal-awal menjabat.
Namun setelah waktu berjalan, menteri yang dikenal tegas itu mengadakan sejumlah perubahan. Salah satu yang menonjol adalah keluarnya Keputusan Menag Nomor 23 Tahun 2005. Keputusan tersebut merevisi Keputusan Menag Nomor 88 Tahun 2005. Isinya, tunjangan ketua badan pengelola yang semula Rp 15 juta dipangkas menjadi Rp 5 juta.
Menteri Maftuh juga menginstruksikan kepada Irjen Depag untuk memeriksa secara menyeluruh pemanfaatan DAU. Belakangan, rekomendasi Irjen Depag untuk membekukan DAU juga dipenuhi. Sejak itu, tidak ada lagi tunjangan atau dana lain yang diterima Badan Pengelola DAU (BPDAU).
JAKARTA – Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelinding. Ketua Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan