KPK Cuma Tangkap Pemberi Suap, Penerimanya?
Jumat, 01 April 2016 – 11:27 WIB
Saat ditanya untuk siapa suap diberikan Agus tak menjawab rinci. Begitu juga saat ditanya siapa inisiator suap, Agus beralasan semuanya masih di dalami.
Yang jelas, para tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 5 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi