KPK Cuma Tangkap Pemberi Suap, Penerimanya?

KPK Cuma Tangkap Pemberi Suap, Penerimanya?
Konpers operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. FOTO: Ricardo/jpnn.com

Saat ditanya untuk siapa suap diberikan Agus tak menjawab rinci. Begitu juga saat ditanya siapa inisiator suap, Agus beralasan semuanya masih di dalami.

Yang jelas, para tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 5 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News