KPK Dalami Aliran Gratifikasi dan Pencucian Uang eks Gubernur Malut kepada Ketua DPRD Kuntu Daud
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.
KPK mendalami itu dengan memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dan swasta Erni Yuniati.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (12/8).
Tessa juga menyampaikan karyawan swasta Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay yang mangkir dari pemeriksaan.
KPK akan memanggil ulang saksi tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mendalami aliran gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku