KPK Dalami Aliran Gratifikasi dan Pencucian Uang eks Gubernur Malut kepada Ketua DPRD Kuntu Daud

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.
KPK mendalami itu dengan memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dan swasta Erni Yuniati.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (12/8).
Tessa juga menyampaikan karyawan swasta Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay yang mangkir dari pemeriksaan.
KPK akan memanggil ulang saksi tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mendalami aliran gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia