KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran gratifikasi dan aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.
Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI Tri Winarno, dua Dosen M. Erza Aminanto serta Arifandy Mario Mamonto.
Lalu ada juga PNS Reza Anshar, Yuniar, Ade Wangsa Iskandar, Yerrie Pasilia, dan M. Hafid Harly.
Mereka diperiksa terkait aliran gratifikasi terhadap AGK.
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Perkara yang menjerat AGK kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU KPK Rony Yusuf, terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
KPK mendalami aliran gratifikasi dan aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK