KPK Dalami Aliran Uang Andhi Pramono ke Sejumlah Pihak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Andhi diduga melakukan sejumlah cara untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang atau gratifikasi dari para pengusaha ekspor impor.
KPK pun memeriksa petugas kebersihan di kantor Bea Cukai Jakarta bernama Taufik Hidayat.
Ihwal modus menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak itu didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (3/8).
Selain Taufik Hidayat, ada saksi Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas (perusahaan Money Changer), dan Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama (diduga perusahaan trading).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah Tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," ucap Juru Bicara KPK Ali Firki dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Namun, Ali tak memerinci lebih lanjut terkait hal tersebut.
Yang jelas, kata Ali, pemeriksaan terhadap para saksi itu guna melengkapi proses penyidikan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.
Para saksi itu diperiksa guna melengkapi proses penyidikan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini