KPK Dalami Aliran Uang Andhi Pramono ke Sejumlah Pihak
Dalam temuan awal, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran Andhi sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai.
KPK menduga Andhi memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Diduga uang Rp 28 miliar itu merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022.
Uang Rp 28 miliar itu kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga Andhi menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.
Andhi diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tan/JPNN)
Para saksi itu diperiksa guna melengkapi proses penyidikan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini