KPK Dalami Ancaman Kepada Bertha Herawati
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keterangan notaris Bertha Herawati terkait ancaman yang diterimanya dengan mengatasnamakan pihak terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum.
"KPK akan mempelajari keterangan Bertha sehingga kelak bisa lebih dijelaskan siapa yang mengancam, apa bentuk ancaman dan maksud ancaman," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Selasa (26/8).
Menurut Bambang, hal tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah KPK selanjutnya. Khususnya apakah perbuatan itu termasuk obstruction of justice.
Bambang menjelaskan, apabila dari hasil kajian memang terjadi ancaman, maka KPK bisa saja mempersoalkan hal itu kepada Anas "Kelak dalam tuntutan akan meminta pertanggungjawabannya," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Ia menyebut apabila keterangan Bertha benar maka hal itu berpotensi sebagai obstruction of justice. "Jika kesaksian itu benar adanya, potensi sebagai obstruction of justice dengan akibat hukum yang menyertainya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Yudi Kristiana mengatakan ada surat yang ingin disampaikan Bertha kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (25/8). Dalam surat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Haswandi, Bertha menyebutkan dirinya mendapat ancaman terkait kedatangannya untuk bersaksi dalam persidangan Anas.
Soal ancaman itu diketahui Bertha setelah mendapat kabar dari temannya, Maya Suroso. Maya mengatakan apabila Bertha bersaksi maka akan ada yang membuntutinya.
Bertha dalam persidangan mengatakan, kehadirannya karena permintaan phak KPK. Sebagai seseorang yang taat hukum maka dia hadir dalam persidangan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keterangan notaris Bertha Herawati terkait ancaman yang diterimanya dengan
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong