KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sayangnya, Asep saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut gratifikasi dan pencucian uang Rita. Yang jelas, dipastikan Asep, dugaan keterlibatan Tan Paulin sedang didalami pihaknya.

"Tentu kami pasti konfirmasi tanyakan uang ini statusnya apa, apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari bu TP. Nah uangnya dari sana, kan. Itu yang kami konfirmasi. Termasuk ke bebebrapa orang bukan hanya bu TP saja," ujar Asep.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.

Tan Paulin sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Rita Widyasari. Tan Paulin menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur bebebrapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Penyidikan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. (tan/jpnn)


Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari (RW) berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News