KPK Dalami Bukti Keterlibatan Ketua Komisi V DPR dalam Kasus DJKA Kemenhub
Kamis, 27 Juni 2024 – 20:42 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan alat bukti terkait Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang diduga meminta fee 10 persen terkait proyek jalur rel kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Di antaranya ditetapkan tersangka yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) dan Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO).
Baca Juga:
Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian uang Rp2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta rupiah.
Kasus ini terus berkembang berkas perkaranya, sejumlah pihak ASN maupun swasta telah dijerat sebagai tersangka. Terbaru, KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kemenhub Yofi Oktarisza (YO) pada Kamis (13/6) pekan lalu. (jpnn)
Peluang penetapan tersangka kepada anggota DPR Fraksi PDIP tergantung analisis alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal