KPK Dalami Dirut Duta Halmahera Abadi Hader Albar soal Kepemilikan Tambang di Malut

KPK Dalami Dirut Duta Halmahera Abadi Hader Albar soal Kepemilikan Tambang di Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Abadi sekaligus PT Duta Halsel Mining Hader Albar pada Senin (29/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Abadi sekaligus PT Duta Halsel Mining Hader Albar pada Senin (29/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Hader Albar hadir dalam pemeriksaan di KPK.

"Didalami terkait dengan kepemilikan tambang HA," kata Tessa dalam keterangannya.

Tessa enggan menjelaskan lebih jauh terkait kepemilikan tambang tersebut dengan kasus ini.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News