KPK Dalami Dolar di Kantor Tersangka Penyuap Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami uang SGD 11.300 yang ditemukan penyidik lembaga antirasywah itu di brankas kantor bos importir daging Basuki Hariman, di Sunter, Jakarta Utara. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah menjerat Basuki dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
“Itu (SGD 11.300, red) sedang didalami penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu (1/2).
Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) itu menambahkan, penyidik sudah mengantongi informasi awal soal dugaan peruntukan uang tersebut. Namun, tegas Basaria, untuk kepastiannya masih perlu pendalaman.
“Di dalam penyelidikan sudah ada penggunaannya itu untuk apa. Sabar saja, nanti kami umumkan perkembangannya,” kata Basaria.
Seperti diketahui, penyidik KPK pada Jumat lalu (27/1) saat menggeledah kantor Basuki di Sunter, Jakut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas berisi SGD 11.300.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang yang ditemukan di brankas itu diduga masih terkait dengan kasus suap yang disidik komisi antirasywah saat ini. “Uang itu diduga terkait perkara ini," tegas Febri.
Penyitaan uang itu menambah daftar barang bukti yang disita dalam kasus suap ke Patrialis. Sebelumnya, penyidik juga menyita dokumen catatan keuangan perusahaan, 28 stempel dan cap terkait importasi daging dan dugaan sertifikasi halal.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami uang SGD 11.300 yang ditemukan penyidik lembaga antirasywah itu di brankas kantor bos importir
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi