KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bansos ke Suami Jennifer Dunn
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang terkait korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Aliran uang dalam kasus korupsi bansos beras yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 127 miliar itu diduga mengalir ke pengusaha bernama Faisal Haris.
"Termasuk dugaan aliran uang dari keuntungan-keuntungan yang diduga, misalnya tidak sebagaimana ketentuan, pasti kami dalami ke sana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Faisal Haris merupkan suami dari artis Jennifer Dunn. Dia juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) 1.
Ali Fikri menegaskan proses pendalaman kasus bansos beras ini masih terus berjalan. KPK dipastikan akan mendalami proses penyaluran bansos beras hingga pihak-pihak yang diduga menerima uang haram tersebut.
"Karena ini kan melibatkan beberapa banyak perusahaan, termasuk ada pihak swasta yang kemudian juga turut terlibat di sana," ujar Ali.
Kendati begitu, Ali belum dapat memastikan kapan KPK akan kembali memeriksa Faisal Haris. Yang pasti, seseorang akan dipanggil dan diperiksa jika keterangannya sangat dibutuhkan.
"Nanti kami informasikan apakah kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan kembali, ya. Tetapi yang pasti pendalamanny ke arah sana," kata Ali.
Aliran uang dalam kasus korupsi bansos beras yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 127 miliar itu diduga mengalir ke pengusaha bernama Faisal Haris.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK