KPK Dalami Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun ke Pos Indonesia hingga Garuda

KPK Dalami Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun ke Pos Indonesia hingga Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melalui investasi ke sejumlah perusahaan, antara lain PT Pos Indonesia dan PT Garuda Indonesia. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (Tan/jpnn)


KPK terus mendalami aliran pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News