KPK Dalami Dugaan Dana Suap Eni Saragih untuk Kampanye Suami
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menyeret Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Dia diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus suap untuk memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini, Eni disebut telah menerima Rp 4,3 miliar, sebelum tertangkap tangan saat transaksi Rp 500 juta sebagai pelunasan fee proyek.
Ada dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan politikus Partai Golkar itu untuk kampanye suaminya, M Al Khafidz yang menjadi Bupati Temanggung terpilih pada Pilkada 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan enggan berspekulasi terkait dugaan itu dan mengatakan KPK masih fokus mendalami.
“Ini masih terus dalam pendalaman, masih pemeriksaan,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Menurut dia, penyidik masih fokus terhadap kasus suap, sedangkan terkait dugaan aliran dana belum ditelusuri lebih jauh.
Namun, dia memastikan, penyidik akan mendalami dugaan tersebut dengan melakukan pengembangan.
Eni Saragih dibekuk saat OTT KPK dengan barang bukti dugaan uang suap senilai Rp 500 juta.
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin