KPK Dalami Dugaan Hakim Minta Rp 1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - KPK akan mendalami dugaan permintaan Rp 1 miliar oleh hakim ad hoc tipikor Bengkulu. Permintaan uang itu agar dua terdakwa korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu divonis bebas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, akan mendalami itu siapa yang duluan meminta apakah hakim atau pengacara. "Itu akan dibuktikan di persidangan," tegas Alexander, Senin (13/6) di markas KPK.
Dia menambahkan, semua hal tersebut akan didalami. Ia tidak ingin membeber lebih rinci karena itu masuk materi perkara. "Semua akan didalami. Apakah ada janji hakim membebaskan, apakah ada fakta memberikan uang akan didalami," katanya.
Namun, kata dia, dalam konteks kasus ini majelis hakim terdiri dari tiga orang. Dua orang di antaranya sudah ditangkap dan diduga menerima suap. "Kalau majelis dua lawan satu itu sudah vonis misalnya hakim menjanjikan bebas. Tapi nanti akan di dalami lagi oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu, Syafri Syafii mulai buka-bukaan. Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkulu itu mengklaim bahwa hakim yang meminta uang Rp 1 miliar agar ia dan Edi Satroni divonis bebas.
“Itu permintaan hakim,” kata Syafri sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6).
Hanya saja, Syafri tak menyebut nama hakim yang dimaksud. KPK menetapkan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu Janner Purba dan Toton sebagai tersangka.
Keduanya disangka menerima suap dari Edi dan Syafri Rp 650 juta dari total Rp 1 miliar yang disepakati. Selain mereka berempat, KPK juga menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin alias Billy. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK akan mendalami dugaan permintaan Rp 1 miliar oleh hakim ad hoc tipikor Bengkulu. Permintaan uang itu agar dua terdakwa korupsi honor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi