KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Lampung Selatan di Kasus Suap
jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan pelajari kembali putusan majelis hakim dalam perkara dugaan gratifikasi mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syaroni.
“Perkara dengan terdakwa Syaroni Dkk saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ali.
Pihaknya akan kembali mempelajari kasus ini apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ali menambahkan, perlu kami sampaikan sebagai pemahaman bersama bahwa fakta sidang tidak kemudian serta merta menjadi fakta hukum.
Fakta hukum manakala ada keterkaitan antara satu alat bukti dengan alat bukti lain sehingga bisa jadi.
“Misalnya keterangan saksi jika tidak berkaitan dengan alat bukti lain tidak dapat dikatakan sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali.
Pekan lalu, Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat Didik Triyana Hadi menyampaikan laporan ke KPK untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.
Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat Didik Triyana Hadi menyampaikan laporan ke KPK untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi