KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus oleh Lukas Enembe

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami apakah dana otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua menjadi bancakan Gubernur Lukas Enembe.
Pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Papua Yunus Wonda sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tidak hanya otsus, KPK juga mendalami soal anggaran operasional Lukas selaku Gubernur Papua.
"Didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai gubernur," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Papua Yunus Wonda.
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK