KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jika pengaduan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dianggap lengkap, maka komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu akan melakukan langkah selanjutnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK pasti ditindaklanjuti. Menurutnya, jika pengaduan itu valid maka KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kalau bahan (aduannya) lengkap, maka dalam waktu seminggu atau dua minggu akan ditindaklanjuti," kata Johan, Rabu malam (12/10).

Hal itu disampaikan Johan saat ditanya perihal tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan dana insentif bagi guru non PNS di Simalungun sebesar Rp 1,27 miliar. Namun Johan tidak secara rinci menjelaskan perkembangan atas laporan tentang dugaan korupsi di Simalungun itu. "Masih di Dumas (pegaduan masyarakat)," tandasnya.

Sebelumnya, KPK didesak mengusut dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun. Massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi (ABK), menggelar aksi di KPK, Rabu (5/10) pekan lalu guna mendesak KPK menyeret Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon.

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News