KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
Rabu, 12 Oktober 2011 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jika pengaduan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dianggap lengkap, maka komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu akan melakukan langkah selanjutnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK pasti ditindaklanjuti. Menurutnya, jika pengaduan itu valid maka KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kalau bahan (aduannya) lengkap, maka dalam waktu seminggu atau dua minggu akan ditindaklanjuti," kata Johan, Rabu malam (12/10).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Johan saat ditanya perihal tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan dana insentif bagi guru non PNS di Simalungun sebesar Rp 1,27 miliar. Namun Johan tidak secara rinci menjelaskan perkembangan atas laporan tentang dugaan korupsi di Simalungun itu. "Masih di Dumas (pegaduan masyarakat)," tandasnya.
Sebelumnya, KPK didesak mengusut dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun. Massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi (ABK), menggelar aksi di KPK, Rabu (5/10) pekan lalu guna mendesak KPK menyeret Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jika
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar