KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
Rabu, 12 Oktober 2011 – 22:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
Koordinator Aksi ABK, Dani S, menyatakan bahwa dana insentif bagi guru non-PNS di Simalungun yang ditilep jumlahnya mencapai Rp 1,27 miliar. "Dana insentif yang seharusnya untuk guru, ternyata dialihkan untuk pembelian mobil anggota DPRD Simalungun," kata Dani saat berorasi di depan KPK.
Akibatnya, kata Dani, ratusan guru di Simalungun tidak menerima honor dari bulan Juli hingga Desember 2010. Menurutnya, pengalihan dana itu bisa terjadi karena adanya kongkalikong antara JR Saragih dengan Binton Tindaon.
"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk menangkap kedua orang ini. Jika KPK tak berani tegas dan melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, berarti KPK banci. Kalau sudah jadi banci, lebih baik bubarkan saja KPK," lanjut Dani.(jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah
- Perlu Terapkan Konsep Wisata Ramah Lingkungan di Kawasan Danau Toba