KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun
Rabu, 12 Oktober 2011 – 22:11 WIB
Koordinator Aksi ABK, Dani S, menyatakan bahwa dana insentif bagi guru non-PNS di Simalungun yang ditilep jumlahnya mencapai Rp 1,27 miliar. "Dana insentif yang seharusnya untuk guru, ternyata dialihkan untuk pembelian mobil anggota DPRD Simalungun," kata Dani saat berorasi di depan KPK.
Akibatnya, kata Dani, ratusan guru di Simalungun tidak menerima honor dari bulan Juli hingga Desember 2010. Menurutnya, pengalihan dana itu bisa terjadi karena adanya kongkalikong antara JR Saragih dengan Binton Tindaon.
"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk menangkap kedua orang ini. Jika KPK tak berani tegas dan melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, berarti KPK banci. Kalau sudah jadi banci, lebih baik bubarkan saja KPK," lanjut Dani.(jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua