KPK Dalami Gratifikasi di Kongres Demokrat
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka korupsi. Karenanya, pasca-lebaran ini Anas sepertinya masih besa bernafas lega.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sejauh ini KPK masih mendalami proses penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. “Saya ingin menegaskan prosesnya sedang berjalan,” tegas Bambang di kantor KPK, Jakarta, Senin (12/8).
Bambang menegaskan, sejauh ini proses penyidikan masih difokuskan pada dugaan gratifikasi terkait Kongres PD di Bandung 2010 yang mengantarkan Anas sebagai ketua umum partai pemenang Pemilu 2009 itu. “Sekarang kan prosesnya memeriksa gratifikasi yang di kongres,” kata Bambang.
Dia menegaskan, kasus Anas berbeda dengan dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Karenanya, kasus Anas tidak memerlukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka korupsi. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya