KPK Dalami Gratifikasi Izin Pertambangan di Samarinda

KPK Dalami Gratifikasi Izin Pertambangan di Samarinda
KPK Dalami Gratifikasi Izin Pertambangan di Samarinda

jpnn.com - JAKARTA - KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dugaan gratifikasi dalam perizinan itu merupakan hasil laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga terjadi

"Terus kita dalami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (28/10). Johan menambahkan, laporan tentang dugaan korupsi yang masuk ke KPK sejak Mei 2013 hingga kini masih berada di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Johan menambahkan, bisa saja KPK meminta data tambahan dari pihak pelapor. "Yang pasti kalau laporannya ada yang kurang kita kembalikan ke pelapor," kata Johan lagi.

Jumat pekan lalu (25/10), ICW melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan petinggi perusahaan batubara PT Graha Benua Etam (GBE). GBE diduga telah menyerahkan 2 lembar cek senilai masing-masing Rp 2 miliar pada (mantan) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda Rusdi Arya Rasyid,  demi mendapat IUP di Samarinda. Cek tersebut diduga kemudian digunakan Achmad Amins untuk biaya kampanye Pilgub Kaltim tahun 2008.

Sedangkan staf Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Lais Abid mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus gratifikasi yang baru pertama kali terjadi di Kaltim tersebut.(pra/jpnn)

 


JAKARTA - KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dugaan gratifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News