KPK Dalami Gratifikasi Izin Pertambangan di Samarinda

jpnn.com - JAKARTA - KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dugaan gratifikasi dalam perizinan itu merupakan hasil laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga terjadi
"Terus kita dalami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (28/10). Johan menambahkan, laporan tentang dugaan korupsi yang masuk ke KPK sejak Mei 2013 hingga kini masih berada di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Johan menambahkan, bisa saja KPK meminta data tambahan dari pihak pelapor. "Yang pasti kalau laporannya ada yang kurang kita kembalikan ke pelapor," kata Johan lagi.
Jumat pekan lalu (25/10), ICW melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan petinggi perusahaan batubara PT Graha Benua Etam (GBE). GBE diduga telah menyerahkan 2 lembar cek senilai masing-masing Rp 2 miliar pada (mantan) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda Rusdi Arya Rasyid, demi mendapat IUP di Samarinda. Cek tersebut diduga kemudian digunakan Achmad Amins untuk biaya kampanye Pilgub Kaltim tahun 2008.
Sedangkan staf Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Lais Abid mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus gratifikasi yang baru pertama kali terjadi di Kaltim tersebut.(pra/jpnn)
JAKARTA - KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dugaan gratifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit