KPK Dalami Harga Kapal Milik Perusahaan yang Diakuisisi ASDP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara dengan memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia Budi Prakoso pada Kamis (8/8).
Kapal tersebut dibeli PT Jembatan Nusantara yang kini sedang diproses KPK karena kasus dugaan korupsi dalam sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (9/8).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1,27 triliun. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1,27 triliun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi Jalan Tol di Kaltim, KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro
- Kemenpora dan KPK Beri Bimtek Antikorupsi kepada 108 Peserta Talenta Muda 2024
- Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
- Usut Korupsi di KKP, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan
- KPK Panggil eks Petinggi Taspen Jusmaidi Indra terkait Kasus Investasi Fiktif
- KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD