KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran suap dan penerimaan uang terhadap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Sejumlah saksi telah diambil keterangannya untuk mendalami kasus ini.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Penyidik telah mengambil keterangan Sekjen KONI PPU, sekaligus Ketua Dewas PDAM Asdarussalam.
Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka Abdul dari berbagai kontraktor, yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga Petriandy Ponganton Pasulu.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," kata Fikri.
Meski begitu, Fikri juga menyampaikan sejumlah saksi yang mungkir dari panggilan KPK.
KPK terus mendalami aliran suap dan penerimaan uang terhadap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK juga mengingatkan PT Kaltim Naga 99 untuk kooperatif.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK