KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

KPK terus mendalami aliran suap dan penerimaan uang terhadap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK juga mengingatkan PT Kaltim Naga 99 untuk kooperatif.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News