KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Kamis, 19 Agustus 2021 – 13:22 WIB
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik KPK mengusut bentuk intervensi pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu agar PT Jhonlin Baratama (JB), PT. GMP dan PT Bank Panin mendapat keringanan pajak.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?