KPK Dalami Kasus Suap Edhy Prabowo Lewat Saksi-saksi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benur benih lobster, yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Mereka adalah empat karyawan swasta, dan satu ibu rumah tangga.
Dari unsur swasta ialah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah.
Sementara satu ibu rumah tangga yakni Siti Rogayah. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.
"Kelima orang saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/2).
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Dua di antaranya stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Lalu Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP selaku Stafsus Menteri KKP, dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT DPP. Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). (tan/jpnn)
KPK terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benur benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Lima saksi diperiksa hari ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan