KPK Dalami Kasus Suap Pajak dengan Bhakti Investama
Kamis, 07 Juni 2012 – 18:18 WIB
Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pascapenangkapan pegawat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tommy Hendratno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik pada komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- KKB Rampas Uang Kepala Kampung Untuk Beli Senjata dan Amunisi
- Tak Disangka-Sangka, Prabowo Tunjuk Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Daftar Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ada Giring hingga Mantan Istri Ahok
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online