KPK Dalami Kasus Suap Venues PON Riau
Gubernur Riau: Prosedur Anggaran Sesuai Aturan
Rabu, 04 April 2012 – 18:43 WIB
Pelaporan dugaan korupsi ke KPK juga biasanya diterima melalui surat, email, telepon, SMS, dan online melalui KPK Whistleblower's System (KWS). “Jika ditotal jumlah pengaduan yang diterima KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung setiap bulannya mencapai rata-rata 500,” ujar Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono.
Akankah kasus dugaan suap venues PON yang dilakukan anggota DPRD Riau, menjadi pintu masuk KPK untuk memeriksa secara total penyelenggaraan PON Riau yang hingga saat ini sudah menghabiskan anggaran Rp3,8 triliun?
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, tidak semua pengaduan dari masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti KPK. Bahkan terhadap dugaan penyelenggaraan PON Riau, KPK baru bisa melakukan penindakan bila sudah ada bukti cukup terjadi penyalahgunaan anggaran oleh pejabat berwenang. Untuk itu dibutuhkan laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi tidak semua bisa ditindak langsung. Kalau ada hasil audit BPK atau BPKP yang menyatakan kerugian negara atau ada indikasi korupsi oleh pejabat negara, baru KPK bisa masuk ke sana,” tegas Johan.
JAKARTA--Penangkapan berjemaah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Selasa (3/4) cukup menghentak.
BERITA TERKAIT
- Hari Ini, Tol Betung-Tempino Mulai Beroperasi, Gratis Lho
- SDR Desak KPK Menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Menjadi Tersangka
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024
- 3 Pemda Menyiapkan Acara Penyambutan Jokowi Pulang Kampung Pasca-Lengser
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu
- Tuntaskan Kemiskinan di Daerah Terpencil, MNC Group Gandeng Pemerintah & Swasta