KPK Dalami Kesaksian Palsu Anak Ketua Majelis Syura PKS
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kesaksian palsu oleh Ridwan Hakim saat bersaksi di persidangan dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu. Sebab, putra Ketua Majelis Syura PKS, Hilmi Aminuddin itu bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi jika terbukti tak memberikan keterangan di persidangan sesuai fakta.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya masih akan menganalisis permasalahannya. "Itu masih akan dianilisis permasalahannya dan kita akan rembugkan nanti apa langkah-langkah yang akan dilakukan," katanya di kantor KPK, Rabu (4/9).
Saat ditanya apakah Ridwan bisa masuk katagori pelanggaran pasal 22 Undang-undang Tipikor, Abraham menjawab diplomatis. Alasannya, KPK perlu mendalami segala perbuatan yang bisa tergolong dalam tindak pidana korupsi.
"Pada akhirnya kalau kita sudah simpulkan bahwa ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana, maka akan kita akan lakukan langkah yang kongkret," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Ridwan telah memberikan kesaksian palsu. Pasalnya, Ridwan memberikan jawaban berbelit saat dicecar soal perkenalannya dengan Fathanah, hingga pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. Ridwan juga dinilai tak jujur saat dicecar soal isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan Fathanah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kesaksian palsu oleh Ridwan Hakim saat bersaksi di persidangan dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini