KPK Dalami Keterlibatan Alex Noerdin

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Pendalaman terhadap Alex dilakukan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. Rizal merupakan tersangka kasus itu.
"Iya kita belum tahu soal Alex. Mudah-mudahan dari Kadis PU ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.
Saat bersaksi dalam persidangan Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris, Rizal sempat mengungkapkan ada fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dengan kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan