KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Munjul
jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan mendalami dugaan permintaan dari mantan anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin untuk mempercepat pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Fakta itu terungkap melalui kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10).
Selain Boy, Edi juga mengungkap ada enam anggota DPRD DKI yang turut meminta agar pencairan PMD tersebut dipercepat.
"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan Majelis Hakim, kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Dia menyatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya.
"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ujar Fikri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi, legislator DKI Jakarta yang turut menekan dalam perkara itu ialah Cinta Mega dari fraksi PDIP. Dia meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah di Ibu Kota pada 2019.
Kemudian, Sekretaris Komisi C dari Fraksi PKB Yusuf.
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin diduga masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi