KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.

KPK tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali meminta keterangan terhadap saksi David Glen terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Abdul Gani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News