KPK Dalami Keterlibatan Hari Sabarno
Kasus Korupsi Pemadam Kebakaran
Rabu, 06 Januari 2010 – 19:33 WIB

Foto : JPNN
seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (4/1) lalu Oentarto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oentarto juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga:
Namun dalam pertimbangan yang dibacakan majelis, Hari Sabarno juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara itu. Menurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.
Selain itu, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud. Hengky adalah bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar. Hengky, sebut majelis, sering ikut kunjungan ke daerah bersama Hari Sabarno.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Dirjen Otda Depdagri,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi