KPK Dalami Keterlibatan Hari Sabarno
Kasus Korupsi Pemadam Kebakaran
Rabu, 06 Januari 2010 – 19:33 WIB
seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (4/1) lalu Oentarto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oentarto juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga:
Namun dalam pertimbangan yang dibacakan majelis, Hari Sabarno juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara itu. Menurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.
Selain itu, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud. Hengky adalah bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar. Hengky, sebut majelis, sering ikut kunjungan ke daerah bersama Hari Sabarno.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Dirjen Otda Depdagri,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024