KPK Dalami Kickback dari BCA untuk Hadi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Awalnya, Hadi hanya disangka menyalahgunakan kewenangan. Namun, belakangan KPK mendalami dugaan pria asal Madura itu juga menerima uang dari BCA.
“Ada yang mengajukan permohonan pembebasan pajak. Kemudian modusnya diberikan (pembebasan pajak disetujui, red) lalu ada kickback-nya, ada aliran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Selasa (22/4).
Meski demikian Busyro enggan membeberkan soal aliran dana yang diduga diterima Hadi. Menurutnya, KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar itu. "Nanti akan dikembangkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam kasus itu negara diduga dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Namun demikian, lanjut Abraham, angka ini belum final.
Abraham menjelaskan, BCA sekitar 2003 lalu mengajukan surat keberatan pajak atas kredit macet alias non performance loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Ditjen Pajak. Setelah itu, dilakukan pengkajian selama kurang lebih setahun, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak memberikan telaah bahwa permohonan pembebasan pajak yang diajukan BCA wajib ditolak.
Namun, pada 18 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada BCA, Hadi selaku Dirjen Pajak memberikan perintah kepada Direktur PPH melalui nota dinas. Dalam nota dinas tu Hadi memerintahkan anak buahnya merubah kesimpulan tentang pengajuan pembebasan pajak dari BCA.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua