KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi

KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ilustrasi Foto: Waskita Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut.

"Kami juga sedang mendalami apakah (Waskita Karya) bisa dijerat sebagai tersangka korporasi, dan hal-hal lain masih terus kami dalami," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB pada tahun 2014 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Namun, bangunan tersebut mengalami kerusakan parah setelah gempa berkekuatan 6,4 magnitudo mengguncang wilayah NTB pada 29 Juli 2018.

Gempa yang terjadi di kedalaman 13 km dan berjarak 47 km dari Kota Mataram itu mengungkap kualitas buruk konstruksi shelter.

Menurut hasil penilaian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), bangunan TES NTB tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Padahal, proyek ini seharusnya menghasilkan bangunan evakuasi yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman tsunami.

Korupsi dalam proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp18,48 miliar. Proyek ini sendiri dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp19,6 miliar. (tan/jpnn)


Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB pada tahun 2014 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News