KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami juga sedang mendalami apakah (Waskita Karya) bisa dijerat sebagai tersangka korporasi, dan hal-hal lain masih terus kami dalami," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB pada tahun 2014 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Namun, bangunan tersebut mengalami kerusakan parah setelah gempa berkekuatan 6,4 magnitudo mengguncang wilayah NTB pada 29 Juli 2018.
Gempa yang terjadi di kedalaman 13 km dan berjarak 47 km dari Kota Mataram itu mengungkap kualitas buruk konstruksi shelter.
Menurut hasil penilaian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), bangunan TES NTB tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Padahal, proyek ini seharusnya menghasilkan bangunan evakuasi yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman tsunami.
Korupsi dalam proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp18,48 miliar. Proyek ini sendiri dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp19,6 miliar. (tan/jpnn)
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB pada tahun 2014 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan