KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:24 WIB
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. KPK menerapkan Pasal kerugian keuangan negara yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Lamongan dan kontraktor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Deddy PDIP Sebut Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi Cuma Gimik
- Jubir Kaesang Pastikan Jumlah Penumpang Jet Pribadi 8 Orang
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Ambon, KPK Periksa Raja Negeri Halong
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Totalindo Eka Persada
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan