KPK Dalami Modus Pelaksanaan Kontrak Bansos Covid-19

KPK Dalami Modus Pelaksanaan Kontrak Bansos Covid-19
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pelaksanaan kontrak bantuan sosial atau bansos Covid-19.

KPK mendalami itu dengan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Adi diperiksa mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Adi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Mensos nonaktif Juliari P Batubara.

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemsos tahun 2020," kata Fikri dalam keterangan yang diterima JPNN, Minggu (20/12).

Adi diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Adi bersama Matheus Joko Santoso ditunjuk Juliari P Batubara selaku Mensos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Terdapat 272 kontrak pengadaan bansos dengan nilai total Rp 5,9 triliun. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Salah satunya bagaimana modus pelaksanaan kontrak bantuan sosial Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News