KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet hingga Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembelian pesawat jet hingga aliran uang hasil rasuah eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke perusahaan penerbangan.
Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa tiga saksi, yaitu Direktur Administrasi PT. RDG Airlines Khoirul Anam serta dua karyawan swasta Mutmainah dan Yogi Handriono.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE (Lukas Enembe) di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami adanya aliran uang Lukas ke perusahaan penerbangan.
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," jelas Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK juga mendalami adanya aliran uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke perusahaan penerbangan.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK