KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet hingga Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembelian pesawat jet hingga aliran uang hasil rasuah eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke perusahaan penerbangan.
Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa tiga saksi, yaitu Direktur Administrasi PT. RDG Airlines Khoirul Anam serta dua karyawan swasta Mutmainah dan Yogi Handriono.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE (Lukas Enembe) di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami adanya aliran uang Lukas ke perusahaan penerbangan.
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," jelas Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK juga mendalami adanya aliran uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke perusahaan penerbangan.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut