KPK Dalami Pemberian Uang ke Komisi VII DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal pemberian uang kepada seluruh unsur Komisi VII DPR mulai dari sekretariat, anggota, hingga pimpinan komisi yang membidangi energi itu.
Soal pemberian itu diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2).
Didi menyatakan ada dana sebesar USD 140 ribu yang diserahkan kepada Staf Ahli Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto Muhyi. Setelah menyerahkan tas yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang, dibuat tanda terima yang ditandatangani oleh Irianto.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, tanda terima itu bisa menjadi alat bukti. "Tapi harus dicek dulu apakah ada itu (tanda terima). Apakah itu berkaitan dengan uang," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Johan menjelaskan, pengakuan itu perlu didukung fakta-fakta. Karenanya, sambung dia, KPK akan menindaklanjuti pengakuan pemberian uang kepada Komisi VII DPR itu.
"Ini kan pemberian dari A ke B. Dari B yang dikatakan diberikan ke banyak orang ada dukungan faktanya enggak. Itu kan baru pengakuan satu orang. Ini tidak didiamkan tapi didalami," tandas Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal pemberian uang kepada seluruh unsur Komisi VII DPR mulai dari sekretariat, anggota,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Pemicu Keributan 2 Klub Motor di Bandung
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025